Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

rang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.


Setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.


“Dari sinilah tim kami langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman. Akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan, Rabu (21/2/2024).


Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).


“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.


Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP. Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora. Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.


Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.